Kamis, 17 Mei 2012

PLAT KENDARAAN BERMOTOR

teknologi yang canggih merupakan dambaan semua orang. termasuk alat transportasi yang diharapkan sangat membantu masyarakat dalam melakukan aktifitasnya. alat transportasi yang beredar dimasyarakat diantaranya adalah sepeda angin, sepeda motor, mobil, bus, kereta api, kapal, pesawat terbang dan termasuk alat transportasi yang sangat sederhana dan sangat membantu masyarkat kita adalah becak.
     alat transportasi yang banyak dipakai oleh masyarakat adalah sepeda motor. kalau dahulu orang memiliki sepeda motor hanyalah orang yang mempunyai tingkat ekonomi yang tinggi namun sekarang siapapun bisa memiliki alat tersebut karena mudahnya bertransaksi. sepeda motor yang dahulu dijual dengan sistem cash, sekarang sudah diberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki dengan cara kredit. Sama halnya dengan transportasi beroda empat yakni mobil ditawarkan dengan sistem kredit pula. 
     kendaraan bermotor yang sudah dibeli maka harus mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK). banyaknya kendaraan dan sesuai badan kepemilikan maka polisi mengatur plat tersebut. yakni untuk kendaraan pribadi dengan plat hitam, kendaraan angkutan umum plat kuning, kendaraan pemerintah plat merah, dan satu lagi yang baru dan beredar di masyarakat yakni plat putih. 
     sepintas, semua plat tersebut sama yakni berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, namun plat putih berbeda. kita semua orang awam tidak tahu dengan keberadaan plat putih tersebut. kalau kita lihat di jalan raya, jika bulan ini adalah bulan Mei, plat yang sering kita lihat adalah masa berlakunya sampai bulan Juni atau bulan September. 
namun, ada hal yang menarik bagi pemandangan penulis, yakni ketika plat hitam melintas di jalan raya maka ia tidak akan berani melintas jika masa berlaku sudah kadaluwarsa karena perasaan takut akan ditilang polisi. berbeda dengan plat putih, plat yang masa kadaluwarsanya habis bulan lalu masih tetap berani melintas. 
pak polisi, kira - kira tahu gak ya kalau ada pengendara yang kendaraannya sudah tidak boleh melintas di jalan raya ????
seharusnya pihak kepolisian tidak mengeluarkan plat putih tersebut karena akan ada banyak penyalahgunaan dalam pemakaian plat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar